![]() |
Foto: Sekretaris Jenderal DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzillah. Sumber Foto: Istimewa |
"Kami menolak segala bentuk pungli dalam ruang lingkup Dinas Pendidikan. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merusak sistem pendidikan nasional. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, demi mewujudkan keadilan dan profesionalisme di sektor pendidikan". Sekretaris Jenderal DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzillah
Sukabumi, Selasa (11/02/2025)
Dalam upaya menjunjung tinggi amanat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan pencerdasan kehidupan bangsa, dunia pendidikan seharusnya menjadi ujung tombak dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, dugaan praktik pungutan liar dalam ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengindikasikan adanya penyimpangan serius yang mengancam proses pemberdayaan pendidikan di wilayah ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36 Tahun 2014, setiap pendirian sarana pendidikan wajib mendapatkan rekomendasi izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat. Sayangnya, laporan menyebutkan bahwa terdapat oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan pungli dalam pengeluaran rekomendasi izin operasional sekolah. Praktik tebang pilih dalam pemberian rekomendasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme instansi terkait.
Dugaan praktik pungli ini sangat disayangkan, mengingat pendidikan adalah fondasi utama dalam pembangunan bangsa. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang berusaha mendirikan sekolah secara legal, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan hukum, seperti UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 ayat 1 KUHP, serta Pasal 423 KUHP.
Menanggapi situasi ini, DPC GMNI Sukabumi Raya mengecam keras segala bentuk praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzillah, menyampaikan bahwa:
"Kami menolak segala bentuk pungli dalam ruang lingkup Dinas Pendidikan. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merusak sistem pendidikan nasional. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, demi mewujudkan keadilan dan profesionalisme di sektor pendidikan." ungkapnya.
Dugaan praktik pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya instansi pemerintah yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian rekomendasi izin operasional sekolah harus segera ditingkatkan agar amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud dengan optimal.
Sekretaris Jenderal DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzillah turut mengungkapkan bentuk keprihatinan dan tuntutan agar seluruh pihak,
terutama aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli ini
demi menjaga integritas dan profesionalisme di dunia pendidikan.
Editor : Akmal Maulana
0 Comments
BACABARU: Tips mendapatkan profesi yang dibutuhkan, meningkatkan keterampilan / hobi dan pekerjaan baru yang relevan